0

PENCURIAN DAN PENGGUNAAN ACCOUNT INTERNET MILIK ORANG

Posted by Unknown on 20.59
Abstrak
Perkembangan zaman yang semakin modern dan teknologi semakin canggih membuat pelayanan perbankan dapat diakses dengan mudah melalui Internet Banking (E-Banking). Penulis mengangkat sebuah kasus tentang kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai prantaranya yang dilakukan oleh Steven Haryanto. Penulis juga memberikan beberapa cara untuk mencegah kejahatan pencurian akun supaya tidak terjadi. Penulis ingin menghimbau agar seluruh masyarakat dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan jaringan internet.
1.         Latar Belakang
Saat ini jaringan internet sudah tersebar dimana-mana. User dapat dengan mudah mengakses jaringan internet. Apalagi didukung dengan semakin maraknya provider yang menyediakan jaringan internet 4G LTE dengan kecepatan akses luar biasa. Jaringan internet sudah bagaikan kebutuhan pokok untuk masyarakat yang hidup di zaman modern ini.
Kita dapat mengakses apapun melalui internet, termasuk mengakses Internet Banking (E-Banking). Internet Banking adalah dimana seorang cutomer suatu bank melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Beberapa bank di Indonesia sudah menerapkan pelayanan Internet Banking seperti ini untuk memberi pelayanan perbankan yang mudah dan praktis bagi para pelanggannya. Pengguna Internet Banking cukup membuka website atau mendownload aplikasi mobile bank tersebut, kemudian memasukan user ID dan passwordnya.
Namun salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user ID dan passwordnya saja serta hanya informasinya saja yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan kehilangan benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh orang yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, pelanggan bank tersebut dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Oleh karna itu, penulis akan mengangkat sebuah kasus tentang pencurian dan penggunaan account Internet Banking milik orang lain yang dilakukan di dua Warung Internet (WARNET) di Bandung.
2.         Tinjauan Pustaka
2.1.      Internet Banking
            Menurut undang-undang pokok perbankan Nomor 14 tahun 1967, bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit an jasa-jasa dalam bentuk lalulintas pembayaran dan peredaran uang[3]. Internet Banking atau bisa kita sebut dengan E-Banking adalah melakukan transaksi, pembayaran dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum[4]. Beberapa bank ternama di Indonesia sudah menerapkan E-Banking guna meningkatkan pelayanan kepada para nasabah. Berikut adalah penjelasn tentang E-Banking :
1.     Bank BNI :
BNI Internet Banking adalah fasilitas layanan transaksi perbankan melalui jaringan internet selama 24 jam 7 hari seminggu, bagi Anda Nasabah BNI yang menginginkan kemudahan bertransaksi perbankan melalui jaringan internet kapanpun dan dimanapun Anda berada[4].
2.     Bank BCA :
Layanan internet banking dari Bank Central Asia. Terdapat informasi kurs valuta asing, dan akses ke rekening nasabah[7].
3.     Bank Mandiri :
Internet Banking Mandiri adalah saluran distribusi Bank untuk memberi kemudahan mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet[8].
            Aplikasi internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas. Internet banking dapan juga meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Cara kerja internet banking adalah bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan mengupdate data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain :
1.     Business expansion
Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu[4].
2.     Customer loyality
Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja[4].
3.     Revenue and cost improvement
Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM[4].
4.     Competitive advantage
Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking[4].
5.     New business model
Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat[4].
2.2.      Etika Ber-internet (Netiket)
Etika Berinternet (Netiket) adalah pedoman dalam melakukan interaksi dengan sesama  penguna Internet. Standar Netiket sendiri ditetapkan oleh sebuah badan yang  bernama IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang merupakan kumpulan dari peneliti, perancang jaringan dan operator yang berperan dengan pengoperasian internet. Internet juga jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses[9]. Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai  berikut [9]:
1.     Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. 
2.     Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam  berinteraksi.
3.     Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.     Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan mem
5.     ungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
2.2.1. Pelanggaran Etika di Dunia Maya
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja  berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang  berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut[7].
Pada kasus pencurian akun internet milik orang lain, penjahat yang memperoleh akses tidak sah pada record komputer akuntansi[2]. Sistem komputer yang menyelamatkan datanya dari resiko adalah sistem yang menyediakan keamanan data yang layak[2].
3.         Pembahasan
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan melalui Internet Bank BCA. Jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya. Namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan[3].
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah Bank BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas E-Banking melalui situs yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu[3].
            Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user ID dan PIN oleh seorang yang tidak mempunyai hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person). Cara lain untuk mencegah kejahatan ini antara lain[3] :
1.     Penggunaan Enkripsi
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, seperti open SSL.
2.     Pengunaan Firewall
Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paket Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.     Pengunaan CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI). Istilah lainnya adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law), dan hukum Mayantara.
4.     Melindungi Identitas
Jangan sesekali Anda memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, dan tanggal lahir kepada orang lain. karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
5.     Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah pada sistem komputer Anda. Oleh karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkala secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
6.     Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
4.         Kesimpulan
            Internet Banking atau bisa kita sebut dengan E-Banking adalah melakukan transaksi, pembayaran dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Beberapa bank ternama di Indonesia sudah menerapkan E-Banking guna meningkatkan pelayanan kepada para nasabah. Etika Berinternet (Netiket) adalah pedoman dalam melakukan interaksi dengan sesama  penguna Internet. Berdasarkan kasus pencurian akun E-Banking yang dilakukan oleh Steven Haryanto dapat menjadikan pelajaran supaya kita lebih hati-hati dalam menggunakan E-Banking. Cara lain untuk mencegah kejahatan ini antara lain penggunaan enkripsi, penggunaan firewall, penggunaan ciberlaw, melindungi identitas, selalu up to date dan yang terakhir amankan email.
5.         Daftar Pustaka
[1]
[Catur Sugianto, 1993] Catur Sugianto. (1993). Seri Diktat Kuliah Ekonomi Uang dan Bank. Penerbit Gunadarma, Jakarta

[2]
[Soetojo Soeparian, 1993] Soetojo Soeparian. (1993). Seri Diktat Kuliah Sistem Informasi Akutansi. Penerbit Gunadarma, Jakarta

[3]

[4]

[5]

[6]
[7]
[8]
[9]



0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 RENDICS BLOG All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.