0
PENCURIAN DAN PENGGUNAAN ACCOUNT INTERNET MILIK ORANG
Posted by Unknown
on
20.59
Abstrak
Perkembangan
zaman yang semakin modern dan teknologi semakin canggih membuat pelayanan
perbankan dapat diakses dengan mudah melalui Internet Banking (E-Banking).
Penulis mengangkat sebuah kasus tentang kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet sebagai prantaranya yang dilakukan oleh Steven Haryanto. Penulis juga
memberikan beberapa cara untuk mencegah kejahatan pencurian akun supaya tidak
terjadi. Penulis ingin menghimbau agar seluruh masyarakat dapat lebih bijak dan
berhati-hati dalam menggunakan jaringan internet.
1. Latar Belakang
Saat ini jaringan internet sudah
tersebar dimana-mana. User dapat dengan mudah mengakses jaringan internet.
Apalagi didukung dengan semakin maraknya provider yang menyediakan jaringan
internet 4G LTE dengan kecepatan akses luar biasa. Jaringan internet sudah
bagaikan kebutuhan pokok untuk masyarakat yang hidup di zaman modern ini.
Kita dapat mengakses apapun melalui internet,
termasuk mengakses Internet Banking (E-Banking). Internet Banking adalah dimana
seorang cutomer suatu bank melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi
lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem
keamanan. Beberapa bank di Indonesia sudah menerapkan pelayanan Internet
Banking seperti ini untuk memberi pelayanan perbankan yang mudah dan praktis
bagi para pelanggannya. Pengguna Internet Banking cukup membuka website atau
mendownload aplikasi mobile bank tersebut, kemudian memasukan user ID dan
passwordnya.
Namun
salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap
user ID dan passwordnya saja serta hanya informasinya saja yang dicuri.
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan kehilangan benda yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh orang yang
tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, pelanggan bank tersebut dibebani biaya
penggunaan account tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Oleh karna itu,
penulis akan mengangkat sebuah kasus tentang pencurian dan penggunaan account
Internet Banking milik orang lain yang dilakukan di dua Warung Internet
(WARNET) di Bandung.
2. Tinjauan Pustaka
2.1. Internet Banking
Menurut
undang-undang pokok perbankan Nomor 14 tahun 1967, bank adalah Lembaga Keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit an jasa-jasa dalam bentuk lalulintas
pembayaran dan peredaran uang[3]. Internet Banking atau bisa kita sebut dengan E-Banking adalah
melakukan transaksi, pembayaran dan transaksi lainnya melalui internet dengan
website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Banyak bank yang
menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan
Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum[4]. Beberapa
bank ternama di Indonesia sudah menerapkan E-Banking guna meningkatkan
pelayanan kepada para nasabah. Berikut adalah penjelasn tentang E-Banking :
1.
Bank BNI :
BNI
Internet Banking adalah fasilitas layanan transaksi perbankan melalui jaringan
internet selama 24 jam 7 hari seminggu, bagi Anda Nasabah BNI yang menginginkan
kemudahan bertransaksi perbankan melalui jaringan internet kapanpun dan
dimanapun Anda berada[4].
2.
Bank BCA :
Layanan
internet banking dari Bank Central Asia. Terdapat informasi kurs valuta asing,
dan akses ke rekening nasabah[7].
3.
Bank Mandiri :
Internet
Banking Mandiri adalah saluran distribusi Bank untuk memberi kemudahan
mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet[8].
Aplikasi internet banking akan meningkatkan efisiensi,
efektifitas, dan produktifitas. Internet banking dapan juga meningkatkan
pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank
konvensional. Cara kerja internet banking adalah bank memberikan informasi
mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada
para nasabah untuk bertransaksi dan mengupdate data pribadinya. Adapun
persyaratan bisnis dari internet banking antara lain :
1.
Business expansion
Dahulu
sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu.
Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia
dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai
menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk
melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih
mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu[4].
2.
Customer loyality
Khususnya
nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan
aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di
berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja[4].
3.
Revenue and cost improvement
Biaya
untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah
daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM[4].
4.
Competitive advantage
Bank
yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan
bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin
membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking[4].
5.
New business model
Internet
Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat
diluncurkan melalui web dengan cepat[4].
2.2. Etika Ber-internet (Netiket)
Etika
Berinternet (Netiket) adalah pedoman dalam melakukan interaksi dengan
sesama penguna Internet. Standar Netiket
sendiri ditetapkan oleh sebuah badan yang
bernama IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas
internasional yang merupakan kumpulan dari peneliti, perancang jaringan dan
operator yang berperan dengan pengoperasian internet. Internet juga jaringan
yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit
menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses[9]. Beberapa alasan
mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut [9]:
1.
Bahwa pengguna internet berasal dari
berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang
berbeda-beda.
2.
Pengguna internet merupakan orang-orang
yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas
asli dalam berinteraksi.
3.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan
dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada
juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya
dilakukan.
4.
Harus diperhatikan bahwa pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan mem
5.
ungkinkan masuknya “penghuni” baru
didunia maya tersebut.
2.2.1.
Pelanggaran Etika di Dunia Maya
Seperti
halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap
suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari
kehidupan bermasyarakat. Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet.
Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku
adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila
kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik
menerbitkan tulisan yang berbau SARA,
pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita
dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut[7].
Pada
kasus pencurian akun internet milik orang lain, penjahat yang memperoleh akses
tidak sah pada record komputer akuntansi[2]. Sistem komputer yang
menyelamatkan datanya dari resiko adalah sistem yang menyediakan keamanan data
yang layak[2].
3. Pembahasan
Dunia
perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto yang membuat
situs asli tetapi palsu layanan perbankan melalui Internet Bank BCA. Jika
nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas
pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat
130 nasabah tercuri data-datanya. Namun menurut pengakuan Steven pada situs
Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi
perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan[3].
Persoalan
tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah Bank BCA yang merasa
kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Para nasabah itu
kebobolan karena menggunakan fasilitas E-Banking melalui situs yang membuka
link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui.
Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian
dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah
ditentukan penipu[3].
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user ID dan PIN
oleh seorang yang tidak mempunyai hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk
ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan
jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus
ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person). Cara lain untuk mencegah kejahatan ini antara lain[3] :
1.
Penggunaan Enkripsi
Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Salah satu mekanisme yang
popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan
oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga
dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan
menambahkan software tambahan, seperti open SSL.
2.
Pengunaan Firewall
Program
ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paket Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.
Pengunaan CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI).
Istilah lainnya adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World
Law), dan hukum Mayantara.
4.
Melindungi Identitas
Jangan
sesekali Anda memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu
penduduk, dan tanggal lahir kepada orang lain. karena hal tersebut akan sangat
mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
5.
Selalu Up to Date
Cara
dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya
celah pada sistem komputer Anda. Oleh karena itu, lakukanlah update pada
komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update
berkala secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang
lainnya.
6.
Amankan E-mail
Salah
satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah
e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui
identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan
yang aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang
banyak digunakan untuk menipu korban.
4. Kesimpulan
Internet Banking atau bisa kita sebut dengan E-Banking
adalah melakukan transaksi, pembayaran dan transaksi lainnya melalui internet
dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Beberapa bank
ternama di Indonesia sudah menerapkan E-Banking guna meningkatkan pelayanan
kepada para nasabah. Etika Berinternet (Netiket) adalah pedoman dalam melakukan
interaksi dengan sesama penguna Internet.
Berdasarkan kasus pencurian akun E-Banking yang dilakukan oleh Steven Haryanto
dapat menjadikan pelajaran supaya kita lebih hati-hati dalam menggunakan
E-Banking. Cara lain untuk mencegah kejahatan ini antara lain penggunaan enkripsi,
penggunaan firewall, penggunaan ciberlaw, melindungi identitas, selalu up to
date dan yang terakhir amankan email.
5. Daftar Pustaka
[1]
|
[Catur
Sugianto, 1993] Catur Sugianto. (1993). Seri Diktat Kuliah Ekonomi Uang dan Bank.
Penerbit Gunadarma, Jakarta
|
[2]
|
[Soetojo
Soeparian, 1993] Soetojo Soeparian. (1993). Seri Diktat Kuliah Sistem
Informasi Akutansi. Penerbit Gunadarma, Jakarta
|
[3]
|
|
[4]
|
|
[5]
|
|
[6]
|
|
[7]
|
|
[8]
|
|
[9]
|
Posting Komentar