1
Pencurian Kartu Kredit (Carding)
Posted by Unknown
on
12.25
Rendi Cahya Saputra
|
|
16112110
|
|
Universitas
Gunadarma
|
Abstrak
Pencurian Kartu Kredit (Carding).
Kemajuan zaman dan globalisasi telah
menjadi perubahan sosial perilaku konsumen yang memberikan kemudahan dengan
penyedia internet mengabaikan etika dan moral membuat para pencuri melakukan
aksi Carding (pencurian dan penipuan melalui internet) dengan memanfaatkan
kesadaran masyarakat dalam pengguna kartu kredit yang masih kurang mengerti
akan dampak negatif dari internet. Para carder tersebut bekerja sama dalam
melakukan carding yang kemudian membentuk modal sosial diantara mereka.
1 Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup
pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan
masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek
adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah,
cepat dan aman. Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan
kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Adapun
disamping banyak sekali manfaat dari Perkembangan teknologi komputer tidak
menutup kemungkinan banyak menyebabkan
munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer
sebagai modus operandi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya
menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas
suatu tindak pidana faktor yuridis.
Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter
tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan
komputer.
Perbuatan
atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah
diidentifikasi namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan
dengan menggunakan komputer. Banyaknya penyedia internet dan semakin
terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal
internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para pencuri melakukan aksi
carding dengan memanfaatkan kesadaran masyarakat dalam hal ini pengguna kartu
kredit yang masih kurang mengerti akan dampak negatif dari internet, kemajuan
zaman yang membuat masyarakat semakin konsumtif, serta ke tidak sempurnaan
kebijakan-kebijakan pemerintah.
Dalam hal
tersebut sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi selain memberikan manfaat
juga menimbulkan efek dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi
tersebut.Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara
elektronik. Dalam jaringan Komputer seperti internet dan masalah kriminalitas
menjadi semakin kompleks karena ruang limgkupnya yang luas. Kriminalitas di
internet menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Kriminalitas di internet atau Cybercrime pada dasarnya adalah adalah suatu
tindakan pidana yang berkaitan dengan cyberspace baik yang menyerang fasilitas
umum didalam cyberspace atau pun kepemilikanyanya. Salah satu versi jenis kejahatan
di internet yaitu carding,yang termasuk dalam motif kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian
bahkan perang informasi.
Kemajuan teknologi informasi yang
serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital
revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi
informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan
dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi
informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia maya.
2. Pembahasan
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
2.1 Cyber Crime
Cyber
Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer
sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang
berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta,
pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan
cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi
rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan
illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknologi yang
mendukung sarana teknologi seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat
dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan
fasilitas computer/ jaringan komputer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa
menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau
digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media
elektronik internet (merupakan kejahatan dunia maya) atau kejahatan dibidang
komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang
ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk
baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
Dengan
demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang
dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
2.2
Cyber Law
Cyber
Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
Cyber
Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah
dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU)
yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Untuk
negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti
India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki
perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun
2006 lalu telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional
Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts
of a racist and xenophobic nature committed through computer system.
Indonesia masih tertinggal jauh jika
dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan
negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang
cyberlaw.
Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam
mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen
kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah
bahwa aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan produk hukum yang
adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang
mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi.
Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di
perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap
capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian
bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset
komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja
harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi. Hasil dari
riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk
cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti
swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.
2.3 JENIS - JENIS CYBERCRIME
BERDASARKAN JENIS KEJAHATAN CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet umumnya dengan metode SQL injection. Sebutan pelakunya adalah
“carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya.
1.
HACKING
Hacking adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker
adalah orang yang gemar mengelola komputer, memiliki keahlian membuat dan
membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
2.
CRACKING
Cracking adalah tindakan hacking untuk niat jahat. Sebutan
untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda
dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan
para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan
diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker”
lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati
hasilnya.
3.
DEFACING
Kegiatan
mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs
Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004
lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
4.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar
mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya
(password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan
kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
5.
SPAMMING
adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mail
alias “sampah”.
6.
MALWARE
adalah
program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware
diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware,
browser hijacker, dll.
2.4 Penjelasan Carding
Carding
adalah kegiatan transaksi e-commerce dengan kartu kredit orang lain secara
ilegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya. Transaksi e-commerce, belanja
on-line melalui internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain yang telah
di ketahui identitasnya. Pelaku kejahatan carding atau biasa disebut carder
atau cyberfroud alias penipuan di dunia maya ini tidak perlu memiliki kartu
kredit korban secara fisik, tapi cukup dengan tau nomor kartu & tanggal
kadaluarsanya. Untuk memperoleh nomor kartu kredit biasa para carder ini join
dengan para Heacker atau Creacker untuk membobol website – website e-commerce
maupun website milik Bank atau bahkan mereka sekaligus merangkap sebagai
Heacker atau Creackernya. Para pelaku carding mempunyai motif yang hampir sama
dengan cyber stalking, yaitu mendapatkan atau membeli suatu barang tanpa harus
membayar barang apa yang mereka beli tapi dengan menggunakan uang orang lain.
Dalam Hal ini yang paling dirugikan adalah pihak pemilik kartu credit (cc),
sedangkan pihak tempat para Carder melakukan transaksi e-commerce tidak
dirugikan karena uang pemilik kartu kredit tetap masuk ke pihak mereka.
Transaksi kecil yang biasa dilakukan para Carder adalah mereka Cuma membeli
software premium, video porno, e-book, dan membuat akun yang bersifat premium.
Pelaku
carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi
informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas maya
antara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan
pelaku dengan merugikan orang lain disamping yang membuat, atau pun menerima
informasi tersebut. Pelaku carding tidak seorang diri, pelaku ini melibatkan
beberapa pihak. Diantaranya ;
1. Carder
Carder
adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up
window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta
untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh
para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau
disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor
rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian
melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari
nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut. Target carder
yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring
sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam
melakukan transaksi secara online melalui situs internet. Carder mengirimkan
sejumlah email ke target sasaran dengan tujuan untuk meng up-date atau mengubah
user ID dan PIN nasabah melalui internet. E-mail tersebut terlihat seperti
dikirim dari pihak resmi, sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau
sebenarnya sedang ditipu. Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam
mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan
rusaknya lalulintas maya antara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu
antara lain keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain disamping yang
membuat, atau pun menerima informasi tersebut.
2. Netter
Netter
adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah
bank) yang dikirimkan oleh para carder.
3. Cracker
Cracker
adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk
kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti
pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank
adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga
merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak
penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan
lain-lain.
2.5 Langkah - Langkah Carding
Dalam
menjalankan kejahatan carding, terdapat langkah – langkahnya diantaranya ;
1.
Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara
lain: phising (membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca),
hacking, sniffing, keylogging, worm, chatting dengan merayu dan tanpa sadar
memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder,
mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat
carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperoleh nomor kartu kredit.
2.
Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay,
Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk
mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3.
Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder
adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4.
Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa
Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10 %, Menurut
riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas
– AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil
carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet
protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online,
formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia.
Artinya konsumen Indonesia tidak diperboleh. Oleh karena itu, para carder asal
Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya
menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di
negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
2.6 Antisipasi
Carding
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak
kejahatan carding:
1. Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan
kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada
mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung.
2. Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara
online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi
enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga
jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area
tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
3. Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit
Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut
ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
4. Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank
setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan
terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat
tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.
5. Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak
pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk
dilakukan investigasi.
2.7 PERLINDUNGAN NASABAH KASUS CARDING DALAM UU
ITE NO.11 TAHUN 2008
Perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu kredit mutlak diperlukan
seperti halnya perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana
lainnya. Menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah
dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu:
1. Perlindungan secara eksplisit (explicit deposit protection) Yaitu perlindungan yang diperoleh melalui
pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sebagaimana diatur dalam
Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Bank
Umum. Sehingga apabila bank mengalami kegagalan, maka lembaga tersebut akan
mengganti dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang gagal tersebut. Hal ini
diatur dalam Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap
Kewajiban Bank Umum, sebelum diberlakukannya asuransi deposito (Marulak
Pardede, 2001).
2. Perlindungan secara implisit (implicit deposit protection) Yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh
pengawasan dan pembinaan bank secara efektif. Maksudnya agar dapat menghindari
terjadinya kebangkrutan bank yang diawasi. Perlindungan semacam ini dapat
diperoleh melalui (Marulak Pardede, 2001):
a. Peraturan perundang-undangan
di bidang ITE dan perbankan.
b. Perlindungan yang dihasilkan
oleh pengawasan dan pembinaan yang efektif,
yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
c. Upaya menjaga kelangsungan
usaha bank sebagai suatu lembaga pada khususnya dan perlindungan terhadap
sistem perbankan pada umumnya.
Carding,
salah satu jenis cyber crime yang sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani
hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas
internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika
Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar
seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama
adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak dan menjebol website
pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data lalu menjualnya
,iseng merusak situs tertentu, atau bahkan hanya sekedar menunjukan harga diri
sebagai ahli di bidang IT.
Contoh
Kasus :
Kasus
terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data
nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi
di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut
digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan
Amerika Serikat.
Data
yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA.
Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin,
pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri.
Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan
juta rupiah.
Kejahatan
kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi
mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai
untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi.
Setelah
dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah
digunakan di sana.
( sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS)
3 Penutup
3.1 Kesimpulan
Teknologi
informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban
manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai
memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi
manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber
kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan
teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai
manusia yang bijak, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi, mestinya kita
dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian
mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga
mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk
selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan
kita.
3.2 Saran
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian
makalah ini kami susun dengan dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik
bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat
mengambil manfaat setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun
demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala
hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan
kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih
sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
Daftar Pustaka
[1]
http://wahguspri.blogspot.co.id/2013/06/makalah-carding-cyber-crime.html
[2]
Majalah interaksia hukum dan
kemasyarakatan, website
[3]
http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp,
date access December 2008
[5]
http://ramadhanidwiwendarsari.blogspot